Sanksi Perusahaan Yang Tidak Mau Membayar Gaji Karyawan
Tidak membayar gaji pekerja merupakan pelanggaran hak karyawan yang bisa dilaporkan. Jika mengalami hal demikian, pembaca bukan hanya perlu cara melaporkan perusahaan nakal. Sebaiknya ketahui juga sanksi perusahaan yang tidak mau membayar gaji karyawan.
Kondisi Tertentu Karyawan Berhak Mendapatkan Gaji
Menurut aturan hukum yang ada pada pasal 93 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar gaji karyawan kecuali jika karyawan tidak bekerja setelah diberikan tugas. Akan tetapi, pada kasus tertentu, ada pengecualian di mana karyawan yang tidak bekerja wajib tetap digaji.
Sebelum mengetahui apa saja sanksi perusahaan yang tidak mau membayar gaji karyawan, pastikan pembaca memahami aturan ini untuk mendapatkan haknya. Adapun kondisi pengecualian yang dimaksud adalah sebagai berikut seperti yang dikutip dari bussines.co.id:
- Dalam kondisi sakit atau karyawan wanita yang mengalami hari pertama dan kedua haid.
- Karyawan yang menjalankan kewajiban negara.
- Kondisi karyawan yang izin menikah, menikahkan, mengkhitankan, atau membaptiskan anaknya.
- Karyawan yang istrinya mengalami keguguran atau melahirkan.
- Adanya anggota keluarga yang meninggal.
- Tengah menjalankan ibadah.
- Saat melakukan tugas serikat pekerja yang sudah disetujui perusahaan.
- Kondisi sedang melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Sanksi Hukum Perusahaan Tidak Membayar Gaji
Beberapa perusahaan ada yang tetap membayarkan gaji karyawan namun terlambat dari waktu penggajian sesuai dengan perjanjian kontrak dengan karyawan. Keterlambatan maupun tidak ada pembayaran sama sekali, sama-sama akan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pengaturan hukum negara Indonesia.
- Perusahaan Telat Membayar Gaji
Sanksi untuk pembayaran gaji yang telat diatur dalam PP Pengupahan Pasal 54 No. 78 tahun 2015. Pengaturan pemberian sanksi ini dibagi atas kurun waktu 4-8 hari, lebih darhi 8 hari, dan lebih dari 1 bulan. Berikut ini detail sanksinya:
- Terlambat 4 sampai 8 hari. Apabila sebuah perusahaan terlambat membayarkan gaji karyawannya setelah empat hari namun belum lebih dari delapan hari maka perusahaan wajib membayarkan denda. Besaran denda yang wajib dibayarkan adalah sebesar 5% dari nominal gaji kaywaran yang semestinya dibayarkan.
- Terlambat lebih dari 8 hari. Jika sudah lewat dari 8 hari maka perusahaan wajib membayarkan denda sebesar 1% nominal yang tidak melebihi dari 50% total gaji karyawan.
- Terlambat lebih dari 1 bulan. Jika keterlambatan lebih dari 1 bulan makan perusahaan akan dikenakan sanksi untuk membayar denda 5% dan 1% di atas. Di samping itu, perusahaan juga akan dikenakan bunga. Besaran bunga ditentukan oleh bank pemerintah.
- Perusahaan Tidak Membayar Gaji
Berbeda dengan keterlambatan pembayaran gaji, perusahaan yang tidak mau membayar gaji bukan hanya dapat dikenakan denda namun juga sanksi pidana penjara. Aturan ini berdasarkan Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut bunyi ayat ini, perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawan dapat dikenakan hukuman berupa sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun. Di samping itu, perusahaan juga dapat dikenakan denda sebesar Rp 10 juta sampai Rp 400 juta.
Itulah sedikit pengetahuan tentang sanksi perusahaan yang tidak mau membayar gaji karyawan. Jika mengalami hal demikian lakukan upaya musyawarah dan laporkan pada Disnaker untuk tindak lanjutnya.